Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan / Pindah Datang: Mengisi Formulir Pindah Datang. Kartu Keluarga (KK); Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Dokumen Perjalanan dan Kartu izin tinggal tetap untuk…

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK): A. Persyaratan Permohonan KK Baru: Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Surat keterangan pindah luar negeri yang…

Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP ELEKTRONIK - BARU (BELUM PERNAH MEMILIKI) Kartu Keluarga Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download KTP ELEKTRONIK - PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG (WNI) SKPWNI (jika terjadi pindah datang) KTP-el lama Bukti perubahan peristiwa kependudukan…

Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.

Pendahuluan. Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 10 bahwa Penerapan KTP Elektronik paling lambat akhir tahun 2011. Kota Surakarta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13 / 4141…