Berikut link persyaratan terkait pengurusan pindah & datang di Disdukcapil Kota Surakarta: Untuk persyaratan Pindah/Datang Antar Kelurahan/Kecamatan (Masih Dalam Satu Kota Surakarta), bisa dilihat di sini Kartu Keluarga/Pindah Datang Dalam Kota Untuk persyaratan Pindah Ke Luar Kota, bisa dilihat di…
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK): A. Persyaratan Permohonan KK Baru: Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Surat keterangan pindah luar negeri yang…
Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP ELEKTRONIK - BARU (BELUM PERNAH MEMILIKI) Kartu Keluarga Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download KTP ELEKTRONIK - PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG (WNI) SKPWNI (jika terjadi pindah datang) KTP-el lama Bukti perubahan peristiwa kependudukan…
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Pendahuluan. Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 10 bahwa Penerapan KTP Elektronik paling lambat akhir tahun 2011. Kota Surakarta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13 / 4141…
Recent Posts
- Wakil Wali Kota Surakarta mendampingi Penyerahan Besuk Kiamat ke Warga
- Ombudsman Jawa Tengah Sosialisasikan Pelayanan Prima Pada Disdukcapil
- Anggota Komisi 1 DPRD mendampingi Penyerahan Besuk Kiamat ke Warga
- Disdukcapil Selenggarakan Pembinaan Layanan Adminduk Pasca Lebaran
- Disdukcapil Gelar Piket Layanan Lebaran 1445 H / 2024 M