Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
PERKAWINAN DENGAN WARGA NEGARA ASING (WNA)

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan akta perkawinan campuran WNI dengan WNA, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Paspor WNA yang masih berlaku.
  2. Surat Keterangan dari Kedutaan yang menyatakan bahwa WNA tersebut tidak keberatan untuk menikah di Indonesia.
  3. Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) WNA beserta terjemahan resminya oleh lembaga penerjemah tersertifikasi.
  4. KITAP/KITAS (jika ada). Jika tidak memiliki KITAP/KITAS, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh kelurahan tempat calon mempelai berada di Solo.
  5. Akta Kelahiran WNI.
  6. Kartu Keluarga (KK) WNI.
  7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI.

ALUR PELAYANAN