PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan akta perkawinan campuran WNI dengan WNA, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Paspor WNA yang masih berlaku.
- Surat Keterangan dari Kedutaan yang menyatakan bahwa WNA tersebut tidak keberatan untuk menikah di Indonesia.
- Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) WNA beserta terjemahan resminya oleh lembaga penerjemah tersertifikasi.
- KITAP/KITAS (jika ada). Jika tidak memiliki KITAP/KITAS, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh kelurahan tempat calon mempelai berada di Solo.
- Akta Kelahiran WNI.
- Kartu Keluarga (KK) WNI.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI.
ALUR PELAYANAN
