PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan akta perkawinan campuran WNI dengan WNA, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- (Dokumen Asli) Paspor WNA yang masih berlaku.
- (Dokumen Asli) Surat Keterangan dari Kedutaan yang menyatakan bahwa WNA tersebut tidak keberatan untuk menikah di Indonesia.
- (Dokumen Asli) Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) WNA beserta terjemahan resminya oleh lembaga penerjemah tersertifikasi.
- (Dokumen Asli) KITAP/KITAS (jika ada). Jika tidak memiliki KITAP/KITAS, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh kelurahan tempat calon mempelai berada di Solo.
- (Dokumen Asli) Akta Kelahiran WNI.
- (Dokumen Asli) Kartu Keluarga (KK) WNI.
- (Dokumen Asli) Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI.
ALUR PELAYANAN
