Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KARTU KELUARGA – PERUBAHAN DATA

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga perubahan data, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga lama
  2. Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  4. Mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)Download
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Pengasuhan Dari Orang Tua, jika pindah Kartu Keluarga; dan
  6. Surat Pernyataan Bersedia Menampung Dari Kepala Keluarga Yang Ditumpangi (khusus pindah datang bagi yang berusia kurang dari 17 tahun)

ALUR LAYANAN