Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
Tentang Kami

PENDAHULUAN

Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 3 disebutkan bahwa, setiap penduduk daerah wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana.
Proses pelaporan kependudukan akan berjalan secara baik dan tertib, apabila penduduk memahami terhadap ketentuan dan prosedur dalam pengurusan dokumen kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah.
Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan Peraturan Daerah, salah satunya dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana.
Melalui  web site ini diharapkan segala ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 dapat dipahami oleh aparat pelaksana pelayanan kependudukan di kelurahan, kecamatan dan dinas. Disamping itu, melalui buku ini pula diharapkan masyarakat dapat mengakses secara transparan terhadap seluruh proses atas penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Pencatatan Sipil dan dokumen kependudukan lainnya).
Kemudahan masyarakat dalam mengakses terhadap seluruh proses atas penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

DASAR HUKUM

Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan. Ketentuan peraturan perundangan yang mendasari pelayanan administrasi kependudukan adalah sebagai berikut:

  1. KUH Perdata ( BW ).
  2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  4. UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  7. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
  9. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  10. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010.

VISI DAN MISI

Visi:

Menjadi lembaga yang profesional dalam memberikan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang berbasis teknologi informasi yang handal.

Misi:

  1. Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat
  2. Meningkatkan kualitas SDM dalam melayani kebutuhan masyarakat dibidang dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Meningkatkan akses terhadap teknologi

Pengertian Umum di Bidang Administrasi Kependudukan

Berikut beberapa pengertian dalam bidang administrasi kependudukan:

  •  Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
  •  Sistem informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
  •  Pengelolaan informasi administrasi Kependudukan adalah pengumpulan, perekaman, pengolahan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data penduduk, dalam rangka menunjang pelayanan publik, serta penyajian informasi kependudukan guna perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
  •  Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun di Kabupaten/ Kota, Kecamatan atau Kelurahan untuk melakukan perekaman, pengolahan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, serta penyajian informasi kependudukan.
  •  Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
  •  Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk adalah rangkaian proses yang dilakukan dalam penyelengaraan pendaftaran penduduk termasuk persyaratan, bentuk masukan dan keluaran.
  •  Peristiwa kependudukan adalah adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  •  Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
  •  Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  •  Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yangterbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  •  Penduduk Penduduk Musiman adalah tamu yang tinggal di wilayah Kota Surakarta lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak bermaksud menjadi penduduk tetap.
  •  Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas selanjutnya disebut SKTT adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota sebagai penduduk tinggal terbatas.
  •  Kartu Identitas Penduduk Musiman selanjutnya disebut KIPM adalah Kartu yang memuat data kependudukan setiap tamu yang tinggal lebih dari30 (tiga puluh) hari dan tidak bermaksud menjadi penduduk tetap Kota Surakarta, berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
  •  Kartu Identitas Anak selanjutnya disebut KIA adalah Kartu bukti diri yang sah yang diberikan kepada setiap penduduk yang belum genap berusia 17 tahun dan membutuhkannya untuk berbagai kepentingan dan atau keperluan khusus.
  •  Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut (NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  •  Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat terdiri atas Kepala Keluarga dan beberapa orang yang terkumpul di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
  •  Kepala Keluarga adalah Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungandarah maupun tidak,yang bertanggungjawab terhadap Keluarga.
  •  Anggota Keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam satu bangunan dengan Kepala Keluarga, karena adanya hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya.
  •  Kartu Keluarga selanjutnya singkat KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  •  Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagau bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  •  Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Pengangkatan dan Perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh Dinas.
  •  Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah kutipan data autentik yang dipetik sebagain dari Register Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  •  Register Akta Pencatatan Sipil adalah daftar yang memuat data autentik mengenai peristiwa penting yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  •  Kutipan Kedua dan seterusnya Akta Pencatatan Sipil adalah Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Dinas karena Kutipan Akta yang asli hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwajib.
  •  Salinan Akta adalah salinan lengkap Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Dinas.
  •  Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam undang – undang, ketika negara atau sebagian negara dalam keadaan luar biasa.