Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP):

KTP ELEKTRONIK – BARU (BELUM PERNAH MEMILIKI)

  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

KTP ELEKTRONIK – PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG (WNI)

  1. SKPWNI (jika terjadi pindah datang)
  2. KTP-el lama
  3. Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika ada perubahan data); atau
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); atau
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang)
  6. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
Produk Layanan:

KTP-el

Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis