PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan.
- Mengisi F-1.05 (SPTJM Perkawinan atau Perceraian Belum Tercatat), jika tidak dapat melampirkan Akta Perkawinan atau Perceraian. Download
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
ALUR LAYANAN
