Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KARTU KELUARGA – MEMBENTUK KELUARGA BARU

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan.
  2. Mengisi F-1.05 (SPTJM Perkawinan atau Perceraian Belum Tercatat), jika tidak dapat melampirkan Akta Perkawinan atau Perceraian. Download
  3. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

ALUR LAYANAN