PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kedatangan dari luar kota, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- SKPWNI yang dibawa dari daerah asal.
- Fotokopi Kartu Keluarga daerah asal.
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah. jika menumpang Kartu Keluarga atau menyewa rumah. Download
- KTP-el, jika anggota yang pindah berusia diatas 17 tahun.
- KIA, jika anggota yang pindah berusia dibawah 17 tahun.
- Mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan), jika ada perubahan data. Misal sebelumnya di KK lama, status hubungan dalam keluarga adalah anak, setelah pindah menjadi kepala keluarga, istri atau yang lainnya. Download
- Kartu Keluarga Asli Tujuan/Surakarta, jika: a) Datang numpang di KK Surakarta, atau; b) Datang sekaligus membentuk keluarga baru setelah menikah & salah satu suami/istri adalah warga Surakarta.
- Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian, jika datang karena membentuk keluarga baru setelah menikah ataupun setelah bercerai.
- Akta Kelahiran, untuk memastikan bahwa nomor akta kelahiran sudah terisi pada sistem.
ALUR LAYANAN
