PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena hilang atau rusak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang); atau
- Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak)
- KTP-el
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
ALUR LAYANAN
