Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KARTU KELUARGA – HILANG ATAU RUSAK

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena hilang atau rusak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. (Dokumen Asli) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, jika pengajuan karena hilang; atau
  2. (Dokumen Asli) Kartu Keluarga yang rusak, jika pengajuan karena rusak
  3. (Dokumen Asli) KTP-el
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

ALUR LAYANAN