Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KARTU KELUARGA – HILANG ATAU RUSAK

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena hilang atau rusak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang); atau
  2. Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak)
  3. KTP-el
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

ALUR LAYANAN