Syarat-syarat pindah datang
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan / Pindah Datang:
- Mengisi Formulir Pindah Datang.
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Dokumen Perjalanan dan Kartu izin tinggal tetap untuk Orang Asing.
Persyaratan Tambahan Berupa:
- Surat pernyataan diatas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya.
- Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga untuk pindah penduduk dilakukan terhadap anak yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun.
- Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi untuk yang menupang KK lain.
- Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali dan /atau surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga untuk anggota keluarga berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun menumpang ke KK lain karena kepala keluarga dan anggota keluarga yang telah beru sia 17 (tujuh belas) tahun pindah.
- Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing untuk Penerbitan KK bagi Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
CATEGORIES Pelayanan Kependudukan
bagaimana cara utk pindah domisili?dari surakarta pindah ke sukoharjo?
Kalau mau pindah dari surakarta ke sukoharjo,bagaimana syarat nya?