PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan perpindahan penduduk ke luar kota, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk). Download
- Kartu Keluarga
- Apabila anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia dibawah 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.
ALUR LAYANAN
