Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut :

  • KK paling lambat 7  (Tujuh) hari;
  • KTP El  paling lambat 3 (Tiga) hari;
  • Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 5 (Lima) hari;
  • Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 5 (Lima) hari;
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal terbatas paling lambat7  (Tujuh) hari;
  • Surat Keterangan Penduduk Musiman Paling Lambat  7 ( Tujuh) hari:
  • Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 3 (Tiga) hari;
  • Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
  • Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 3 (Tiga) hari;Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari;
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 7  (Tujuh) hari;