PERSYARATAN
Untuk melaporkan perkawinan yang terjadi di luar negeri, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Surat Perkawinan/Akta Perkawinan yang diterbitkan di luar negeri beserta terjemahan resmi dari lembaga penerjemah tersertifikasi.
- Surat Keterangan dari Kedutaan yang menyatakan bahwa perkawinan telah dilangsungkan.
- Paspor Warga Negara Asing (WNA).
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI).
- Formulir Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
ALUR LAYANAN
