Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI

PERSYARATAN


Untuk melaporkan perkawinan yang terjadi di luar negeri, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Perkawinan/Akta Perkawinan yang diterbitkan di luar negeri beserta terjemahan resmi dari lembaga penerjemah tersertifikasi.
  2. Surat Keterangan dari Kedutaan yang menyatakan bahwa perkawinan telah dilangsungkan.
  3. Paspor Warga Negara Asing (WNA).
  4. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  5. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI).
  6. Formulir Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri yang telah diisi dengan lengkap dan benar.

ALUR LAYANAN