PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena kepala keluarga meninggal, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Akta Kematian
- Kartu Keluarga
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
- Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.
ALUR LAYANAN
