Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KARTU KELUARGA – KEPALA KELUARGA MENINGGAL

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena kepala keluarga meninggal, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Akta Kematian
  2. Kartu Keluarga
  3. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  4. Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.

ALUR LAYANAN