Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- Wakil Wali Kota Surakarta mendampingi Penyerahan Besuk Kiamat ke Warga
- Ombudsman Jawa Tengah Sosialisasikan Pelayanan Prima Pada Disdukcapil
- Anggota Komisi 1 DPRD mendampingi Penyerahan Besuk Kiamat ke Warga
- Disdukcapil Selenggarakan Pembinaan Layanan Adminduk Pasca Lebaran
- Disdukcapil Gelar Piket Layanan Lebaran 1445 H / 2024 M