Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- ASN TERBAIK Bulan Agustus 2026
- Kadisdukcapil Surakarta Sampaikan Apresisasi Terhadap Dukungan Layanan Mbak Desi Manis
- Kota Surakarta Uji Coba Perlinsos Melalui Identitas Kependudukan Digital
- Sintiya Ayu Pegawai Berprestasi Bulan Juni Tahun 2026
- Penguatan Pelayanan Gratis dan Komitmen Pelayanan Terbaik


