Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
PERPINDAHAN PENDUDUK – DALAM SATU KOTA

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan perpindahan penduduk dalam satu kota (antar rt/rw/kelurahan/kecamatan), pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)Download
  2. Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)Download
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. Apabila menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah

ALUR LAYANAN