PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan perpindahan penduduk dalam satu kota (antar rt/rw/kelurahan/kecamatan), pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga). Download
- Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk). Download
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Apabila menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah
ALUR LAYANAN
