PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan akta perkawinan, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pas foto suami dan istri berwarna, ukuran 4×6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el suami dan istri.
- Fotokopi KTP-el dari 2 (dua) saksi.
- Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12) yang telah diisi dengan lengkap. Download
Persyaratan Khusus:
- Bagi yang berusia di bawah 21 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan/izin dari orang tua.
- Bagi pria di bawah 19 tahun dan wanita di bawah 19 tahun, wajib melampirkan izin/dispensasi dari Pengadilan.
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup, wajib melampirkan Akta Perceraian.
- Bagi janda atau duda karena cerai mati, wajib melampirkan fotokopi Akta Kematian pasangan.
- Bagi anggota TNI/POLRI, wajib melampirkan izin dari atasan/komandan.
- Bagi yang membuat Perjanjian Kawin, wajib melampirkan Akta Perjanjian Kawin.
- Bagi yang mencatatkan Pengesahan Anak, wajib melampirkan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
ALUR LAYANAN
