Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
AKTA PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan akta perkawinan, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pas foto suami dan istri berwarna, ukuran 4×6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar.
  3. Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el suami dan istri.
  4. Fotokopi KTP-el dari 2 (dua) saksi.
  5. Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12) yang telah diisi dengan lengkap. Download

Persyaratan Khusus:

  1. Bagi yang berusia di bawah 21 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan/izin dari orang tua.
  2. Bagi pria di bawah 19 tahun dan wanita di bawah 19 tahun, wajib melampirkan izin/dispensasi dari Pengadilan.
  3. Bagi janda atau duda karena cerai hidup, wajib melampirkan Akta Perceraian.
  4. Bagi janda atau duda karena cerai mati, wajib melampirkan fotokopi Akta Kematian pasangan.
  5. Bagi anggota TNI/POLRI, wajib melampirkan izin dari atasan/komandan.
  6. Bagi yang membuat Perjanjian Kawin, wajib melampirkan Akta Perjanjian Kawin.
  7. Bagi yang mencatatkan Pengesahan Anak, wajib melampirkan Kutipan Akta Kelahiran Anak.

ALUR LAYANAN