Pendahuluan.

Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 10 bahwa Penerapan KTP Elektronik paling lambat akhir tahun 2011.
Kota Surakarta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13 / 4141 / SJ tanggal 13 Oktober 2010, masuk dalam prioritas penerapan e-KTP pada tahun 2011.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu adanya panduan proses pelayanan e-KTP, yang dapat dijadikan pedoman khususnya bagi para Ketua RT.
Dasar Hukum.

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 yang telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pengertian KTP El

Adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP nasional dengan sistem pengamanan khusus yg berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota.
Manfaat KTP El.
Negara.

Untuk perencanaan pembangunan, akses pelayanan publik, data dan statistik kependudukan, keamanan negara, demokrasi (pemilu dan pilkada), dan mencegah penyalah gunaan dokumen kependudukan, tindak terorisme dan pekerja ilegal.
Penduduk.

Sebagai dasar penerbitan dokumen lain seperti; Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya (sesuai dengan Pasal 101 UU 23 Tahun 2006).
Tanggung Jawab Pemerintah.

Melakukan sosialisasi, mobilisasi penduduk, mengalokasikan anggaran dan menyiapkan sarana prasarana (mesin sidik jari, rekam foto, blangko e-KTP) dan memberikan pelayanan e-KTP.
Tanggung Jawab Penduduk.

Melakukan rekam sidik jari, rekam foto dan pengambilan e-KTP di Kantor Kecamatan setempat.
Mekanisme Pelayanan KTP El

Setiap Wajib KTP yang ada di database hasil kegiatan pemutakhiran data kependudukan Tahun 2010, akan menerima undangan untuk rekam sidik jari dan foto dari Camat setempat.
Wajib KTP dengan membawa undangan/ Foto copy KK dan Pengantar RT/RW, hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan) di tempat pelayanan (kantor kecamatan) untuk melakukan proses rekam sidik jari dan foto.
Bagi Wajib KTP yang tidak terdapat dalam databasedi kecamatan, akan diberikan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dengan membawa Surat Keterangan Lurah setempat.
Setelah e-KTP selesai di cetak dan dikirim oleh Pemerintah Pusat, maka Wajib KTP akan mendapatkan undangan pengambilan e-KTP (dengan terlebih dahulu dilakukan proses pemadanan sidik jari bagi wajib KTP).
Penyerahan e-KTP oleh Petugas Pelayanan e-KTP kepada Wajib KTP dengan cara menukarkan KTP lama.

Hal-Hal Penting yang Harus Dilakukan Penduduk

Wajib KTP harus hadir sendiri (tidak boleh mewakilkan) sesuai jam pelayanan untuk proses perekaman sidik jari dan rekam foto.
Wajib KTP harus membawa undangan dan KTP saat hadir saat melakukan proses perekaman sidik jari dan rekam foto.
Pelayanan KTP El dilakukan secara online dan pencetakan e-KTP dilakukan di Jakarta, maka distribusi e-KTP diberikan kepada wajib KTP menunggu pengiriman e-KTP dari Jakarta.
KTP lama masih tetap berlaku sampai dengan digantinya dengan e-KTP yang diterima oleh penduduk / wajib KTP.
Pelayanan e-KTP tidak dipungut biaya (GRATIS).
Semua wajib KTP termasuk KTP yang berlaku seumur hidup di Kota Surakarta pada tahun 2013 harus mengganti dengan e-KTP.
Pemerintah Kota Surakarta sangat mengharapkan berpartisipasi aktif dari Wajib KTP untuk datang ke tempat pelayanan e-KTP (di kantor kecamatan) untuk menghindari permasalahan kepemilikan e-KTP di kemudian hari.

PENUTUP

Demikian panduan ini diharapkan dapat memberikan gambaran informasi akan manfaat dan arti pentingnya e-KTP bagi penduduk. Kami berharap penduduk Kota Surakarta mengambil peran aktif dengan mendatangi tempat pelayanan e-KTP di kantor kecamatan masing-masing.
Catatan :

Bahwa Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Karta Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, maka:

Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya .

KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP Elektronik sampai dengan 31 Desember 2014.