PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan pisah kartu keluarga dalam satu alamat, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga lama
- KTP-el
- Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga). Download
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
- Buku Nikah (jika pisah karena pernikahan); atau
- Kutipan Akta Perceraian (jika pisah karena perceraian)
ALUR LAYANAN
