Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KARTU KELUARGA – PISAH DALAM SATU ALAMAT

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan pisah kartu keluarga dalam satu alamat, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga lama
  2. KTP-el
  3. Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)Download
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  5. Buku Nikah (jika pisah karena pernikahan); atau
  6. Kutipan Akta Perceraian (jika pisah karena perceraian)

ALUR LAYANAN