Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
Author: Admin

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Perkawinan

Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan: Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pas foto suami dan isteri berdampingan berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar. KK dan KTP-el Suami-Isteri. Fotokopi KTP-el 2…

Lihat

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Perceraian

Persyaratan Permohonan Akta Perceraian: Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kutipan akta perkawinan KK KTP-el Produk Layanan: Akta Perceraian KK KTP-el Jangka Waktu: 2 Hari Biaya: Gratis

Lihat

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan Pangangkatan dan Pengesahan Anak

Persyaratan Permohonan Pencatatan Pengakuan Anak: Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan; Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; Kutipan akta kelahiran anak;…

Lihat

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Perubahan Nama

Persyaratan Permohonan Perubahan Nama: Penetapan pengadilan tentang perubahan nama; Kutipan akta kelahiran; KTP-el dan KK.

Lihat

57 Mitra Kerja Kartu Identitas Anak

Lihat

Pengertian KIA

Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional…

Lihat

Persyaratan dan Mekanisme Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) - Baru : Kartu Keluarga KTP-el kedua orang tua Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun) Kutipan Akta Kelahiran Anak Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) - Perpanjang Masa Berlaku :…

Lihat