Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional (Konvensi Hak Anak PBB) dan Nasional (UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Selama ini hak anak sebagaimana diamanatkan konvensi PBB dan UU No. 23 Tahun 2002 belum dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.

Tujuan KIA :

Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak,
untuk meningkatkan kesadaran orang tua dalam membuatkan akta kelahiran bagi anaknya,
untuk memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan dan fasilitas bagi anak.

KIA memberikan kemudahan dan layanan bagi anak anak di kota Surakarta di bidang kesehatan, pendidikan, hiburan, olah raga, transportasi. Setiap anak yang memiliki KIA dapat memperoleh potongan harga pada sejumlah fasilitas yang telah bekerjasama dengan pemerintah kota Surakarta. Penerapan KIA diintegrasikan dengan pelayanan penerbitan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKC) Kota Surakarta sebagai bagian dari penerapan kota layak anak.

Pendorong

Goodwill pemerintah kota Surakarta (dalam rangka mendukung program Kota Layak Anak yang tergetnya tahun 2015) sehingga program ini banyak didukung;
Adanya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan anak-anak;
Adanya keinginan untuk mempercepat kenaikan cakupan kepemilikan kartu akte kelahiran.

Penghambat

Kurangnya respon dari masyarakat untuk mendaftarkan anaknya untuk memperoleh kartu ini;
Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait implementasi KIA ini;
Pemerintah mengalami kesulitan untuk mengembangkan jaringan stakeholder yang mau ikut bergabung dalam memfasilitasi anak.

Tahapan Proses

Insiasi dilakukan Dinas Kependudukan Catatan Sipil;
Diterbitkannya Peraturan Walikota Surakarta terkait MoU kerjasama antara stakeholder dan walikota;
Mempersiapkan anggaran melalui perencanaan program;
Melakukan kerjasama dengan stakeholder melalui penandatanganan MOU;
Mengintegrasikan data pemegang KIA dengan data kependudukan catatan sipil;
Membuat sistem aplikasi yang dapat menghubungkan KIA dengan database fasilitas yang didapatkan;
Melakukan internalisasi dan sosialisasi kepada seluruh pegawai kota Surakarta dan masyarakat mengenai program KIA;
Melakukan penambahan dan perawatan fasilitas yang bisa didapatkan pemegang KIA.

Manfaat

Meningkatnya jumlah kepemilikan akte kelahiran
Meningkatnya tambahan pendapatan stakeholder;
Meningkatnya jumlah stakeholder yang ikut bergabung dalam program KIA ( dari 11 menjadi 57 stakeholder)

Prasyarat Replika

Komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi kepentingan anak;
Mempersiapkan anggaran dengan perencanaan program yang jelas;
Mempersiapkan sistem aplikasi database peserta dengan stakeholder;
Kolaborasi dengan stakeholder.