Persyaratan Permohonan Akta Perceraian:

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. KK
  4. KTP-el
Produk Layanan:
  1. Akta Perceraian
  2. KK
  3. KTP-el
Jangka Waktu:

2 Hari

Biaya:

Gratis