Ketentuan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagai KartuIdentitasAnak yang berdomisili di Kota Surakarta. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak. KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP). Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan3 (Tiga)…
Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional…
Recent Posts
- ASN TERBAIK Bulan Agustus 2026
- Kadisdukcapil Surakarta Sampaikan Apresisasi Terhadap Dukungan Layanan Mbak Desi Manis
- Kota Surakarta Uji Coba Perlinsos Melalui Identitas Kependudukan Digital
- Sintiya Ayu Pegawai Berprestasi Bulan Juni Tahun 2026
- Penguatan Pelayanan Gratis dan Komitmen Pelayanan Terbaik


