Ketentuan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagai KartuIdentitasAnak yang berdomisili di Kota Surakarta. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak. KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP). Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan3 (Tiga)…
Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional…
Recent Posts
- Pengumuman Perkawinan Juni 2026
- Disdukcapil Surakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Bersih melalui Pakta Integritas Anti Korupsi
- Dukcapil Goes To School, Permudah Perekaman KTP-el dan Aktivasi IKD bagi Pelajar
- Dukcapil Surakarta Raih Sertifikasi ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Kependudukan
- Sosialisasi Adminduk melalui Inovasi Bolomu Adminduk, Libatkan Forum Anak Surakarta


