Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan:

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pas foto suami dan isteri berdampingan berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  3. KK dan KTP-el Suami-Isteri.
  4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) saksi.
  5. Mengisi F2.12 Formulir Pencatatan Perkawinan. Download

Persyaratan khusus:

  1. Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun, melampirkan surat persetujuan/ijin dari orang tua.
  2. Bagi yang berumur kurang dari 19 tahun pria dan wanita, melampirkan ijin/dispensasi dari Pengadilan.
  3. Bagi Janda atau Duda karena Cerai Hidup, melampirkan Akta Perceraian.
  4. Bagi Janda atau Duda karena Cerai Mati, melampirkan Fotokopi Akta Kematian Pasangannya.
  5. Bagi TNI/POLRI melampirkan ijin dari atasan/komandan.
  6. Bagi yang mengadakan Perjanjian Kawin, disertakan Akta Perjanjian Kawin.
  7. Bagi yang mencatatkan Pengesahan Anak, disertakan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
Produk Layanan:
  1. Akta Perkawinan
  2. KK
  3. KTP-el
Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis