Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan:
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pas foto suami dan isteri berdampingan berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- KK dan KTP-el Suami-Isteri.
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) saksi.
- Mengisi F2.12 Formulir Pencatatan Perkawinan. Download
Persyaratan khusus:
- Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun, melampirkan surat persetujuan/ijin dari orang tua.
- Bagi yang berumur kurang dari 19 tahun pria dan wanita, melampirkan ijin/dispensasi dari Pengadilan.
- Bagi Janda atau Duda karena Cerai Hidup, melampirkan Akta Perceraian.
- Bagi Janda atau Duda karena Cerai Mati, melampirkan Fotokopi Akta Kematian Pasangannya.
- Bagi TNI/POLRI melampirkan ijin dari atasan/komandan.
- Bagi yang mengadakan Perjanjian Kawin, disertakan Akta Perjanjian Kawin.
- Bagi yang mencatatkan Pengesahan Anak, disertakan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
Produk Layanan:
- Akta Perkawinan
- KK
- KTP-el
Jangka Waktu:
1 Hari
Biaya:
Gratis