Persyaratan Permohonan Akta Kematian:
  1. Mengisi F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI)Download
  2. Surat Kematian
  3. Kartu Keluarga jenazah
  4. KTP-el jenazah
Produk Layanan:
  1. Akta Kematian
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP (Jika ada pergantian status Duda/Janda)
Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis