
Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran
Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran:
- Surat Keterangan Kelahiran F2-01 dari kelurahan;
- Surat Kelahiran dari RS/RB/Penolong kelahiran/ SPTJM Kebenaran Data Kelahiran;
- Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua/ SPTJM Kebenaran Pasangan Suami-Isteri;
- KTP-el dan KK orang tua (Pemohon);
- KTP-el 2 (dua) orang saksi (tidak hadir);
- Surat pengantar RT-RW bagi yang belum memiliki NIK.
- Formulir Permohonan Pelaporan Terlambat, bagi yang pelaporannya melebihi 60 hari sejak kelahiran.