Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran:
  1. Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)Download
  2. Mengisi F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI)Download
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Kelahiran
  5. Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan kedua orang tua
  6. KTP-el 2 orang saksi
  7. Pengantar RT dan RW (Tambah Jiwa)
  8. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
  9. Mengisi F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran), apabila tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran. Download
  10. Mengisi F-2.04 (SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri), apabila tidak memiliki Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan. Download
Produk Layanan:
  1. Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran
  3. KIA
Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis