Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
KTP ELEKTRONIK – BARU (BELUM PERNAH MEMILIKI)
- Kartu Keluarga
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
KTP ELEKTRONIK – PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG (WNI)
- SKPWNI (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama
- Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika ada perubahan data); atau
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); atau
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang)
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
Produk Layanan:
KTP-el
Jangka Waktu:
1 Hari
Biaya:
Gratis