Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) – Baru :
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el kedua orang tua
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) – Perpanjang Masa Berlaku :
  1. Kartu Keluarga
  2. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  3. KIA Lama
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
Produk Layanan:

Kartu Identitas Anak (KIA)

Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis