Salah satu indikator keberhasilan pengembangan Kota Layak Anak (KIA) adalah 100% anak tercatat kelahirannya dan mempunyai akta kelahiran. Pada kwartal 4 tahun 2014, data data SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menunjukkan bahwa cakupan data kelahiran anak usia…
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- Diar dan Singgih Pegawai Berprestasi pada Bulan September 2024
- Disdukcapil Sukses Jalani Audit Internal ISO SMKI 27001:2013
- TPN ZI WBBM Lakukan Observasi Lapangan ke Disdukcapil Kota Surakarta
- Disdukcapil Juara III Lomba Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Tahun 2023 Kategori Entitas Pelaporan Besar
- Survey Kepuasan Masyarakat 2022