Salah satu indikator keberhasilan pengembangan Kota Layak Anak (KIA) adalah 100% anak tercatat kelahirannya dan mempunyai akta kelahiran. Pada kwartal 4 tahun 2014, data data SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menunjukkan bahwa cakupan data kelahiran anak usia…
![](https://dispendukcapil.surakarta.go.id/wp-content/uploads/2019/09/bio-data.jpg)
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- Disdukcapil Bagikan 3 Bendera Merah Putih Kepada Pemohon Layanan Adminduk
- Disdukcapil Berikan layanan ODS saat Car Free Day Slamet Riyadi
- Pengantin Bahagia Terima KK dan KTP-el setelah Ijab Qabul
- Masyarakat Nikmati Kemudahan Lantatur Tiap Hari Sabtu
- Disdukcapil Lakukan Cek Biometrik di Panti Wanodyatama Surakarta