Salah satu indikator keberhasilan pengembangan Kota Layak Anak (KIA) adalah 100% anak tercatat kelahirannya dan mempunyai akta kelahiran. Pada kwartal 4 tahun 2014, data data SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menunjukkan bahwa cakupan data kelahiran anak usia…
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- Tingkatkan Kualitas Keamanan Data Kependudukan, Disdukcapil Lakukan Sertifikasi ISO SMKI 27001:2013
- Sukseskan Pilkada Serentak, Disdukcapil Tuntaskan Perekaman KTP-el Melalui Jemput Bola di 5 Kecamatan
- Disdukcapil Selenggarakan Jemput Bola Aktivasi IKD berkolaborasi dengan Mahasiswa D4 Demografi dan Pencatatan Sipil SV UNS
- Wamendagri Republik Indonesia, Tinjau Inovasi Lantatur Disdukcapil Surakarta
- Pjs. Wali Kota Surakarta Kunjungi Stand Disdukcapil pada Gelar Inovasi