Persyaratan Pelayanan Pindah Keluar:

PERPINDAHAN PENDUDUK – KELUAR KOTA SURAKARTA

  1. Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)Download
  2. Kartu Keluarga
  3. Apabila anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia dibawah 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.

PERPINDAHAN PENDUDUK – DALAM SATU KOTA (*pengajuan melalui menu KARTU KELUARGA)

  1. Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)Download
  2. Kartu Keluarga
  3. Apabila menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah
Produk Layanan:

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis