“Kota Surakarta tahun ini segera akan menerapkan Buku Pokok Pemakan di seluruh Pemakaman Umum di Kota Surakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut dari dari Surat Dirjendukcapil Nomor 472.12/1242/Dukcapil tanggal 17 Januari 2022 tentang Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman”, demikian disampaikan Kepala Disadmindukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si saat memberikan pengarahan Rakor dengan Camat dan Lurah hari ini (Rabu, 2/3) di ruang Rapat. Lt. 2.
Hadir dalam rakor tersebut Kepala Dinas Pemukiman dan Pertanahan Kota Surakarta, Kabid Pengelola PIAK dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Sub Koordinator Akta Kematian, Pengakuan Anak dan Pewarganegaraan.
Ditambahkan oleh Pramono agar penerapan pokok pemakan di kelurahan nanti berjalan dengan baik, maka Disadmindukcapil akan mengirimkan Buku Pokok Pemakaman ke petugas pemakaman agar diisi setiap ada kematian diisi dan dilaporkan ke kelurahan. Selanjutnya untuk Buku Pokok Pemakaman dan pelaporan yang telah diisi disampaikan ke Disadmindukcapil untuk diterbitkan Akta Kematian, perubahan KK dan KTP-el.
Oleh karenanya, Pramono meminta kepada para Lurah untuk peran aktifnya dalam mengisi formulir pelaporan kematian yang ada di kelurahan. Ini penting karena program ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir memberikan kemudahan dalam pelayanan dokumen, meningkatkan kesadaran masyarakat, membangun kearifan lokal, membangun database yang up to date dan sekaligus meningkatkan kepemilikan Akta Kematian.
Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Muda, Sub Koordinator Akta Kematian, Pengakuan Anak dan Pewarganegaraan, Tri Wibowo, SE berdasarkan database masih ditemukan 4.123 orang dengan status meninggal namun belum memiliki Akta Kematian. Jumlah sebanyak itu, jumlah terbanyak ada di Kecamatan Banjarsari 1.234 orang, Jebres 853 orang, Laweyan 843, Pasarkliwon dan Serengan masing-masing 748 dan 445 orang.