Persyaratan Permohonan Akta Kematian:
- Mengisi F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI). Download
- Surat Kematian
- Kartu Keluarga jenazah
- KTP-el jenazah
Produk Layanan:
- Akta Kematian
- Kartu Keluarga
- KTP (Jika ada pergantian status Duda/Janda)
Jangka Waktu:
1 Hari
Biaya:
Gratis