Warga kota Surakarta saat ini mempunyai pilihan yang variatif untuk melakukan permohonan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salah satu layanan yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta adalah Pelayanan Online Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA)

Program layanan online ini sebagai upaya memberi pilihan kepada masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang dan mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses pelayanan dengan mengakses https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id maupun lewat aplikasi Whatsapp/WA (khusus untuk KTP-el), apabila persyaratan sudah terpenuhi akan diproses oleh Dinas dan pemohon akan menerima pemberitahuan lewat SMS untuk datang mengambil dokumennya dengan menyerahakan berkas persyaratan.


Untuk pendaftaran layanan online, silahkan download aplikasi android dengan klik tombol DOWNLOAD. Install melalui file APK Smartphone (Dukcapil Dalam Genggaman Gambar/Ikon Warna Hijau), kemudian buka aplikasi dan mendaftar akun terlebih dahulu di menu daftar.


Untuk pengguna IOS atau Windows bisa chat di WA:  dispendukcapil.surakarta.go.id/online-wa


Chat WA Informasi dan Aduan: klik disini
Petunjuk Penggunaan: klik disini

Syarat Pendaftaran: klik disini
Formulir Manual: klik disini