STUDI BANDING TENTANG PENGELOLAAN DATA

DAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK PELAYANAN PUBLIK KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA DEPOK

Studi banding dilaksanakan pada Hari Jumat, 18 November 2016 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok , Gedung Balaikota Dibaleka II Lantai I, Jl. Margonda Raya No. 54

Peserta dari Kota Surakarta berjumlah 8 orang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota SurakartaK, epala Bidang Data dan Statistik, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk;Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Kepala Seksi Sistem Teknologi Informasi, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan dan Administrator Database (2 orang)

Studi banding diterima oleh Kepala Bidang Informasi Kependudukan Pribadi Iqbaldidampingi oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Christie Hedy Maria Lengkey,, Kepala Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Zulkarnain dan Administrator Database Nurcahyono, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok

Untuk pemanfaatan data di Kota Depok sudah dilaksanakan, seperti kegiatan pencoklitan dan verifikasi kepesertaan Jamkesda.Untuk pemanfaatan data warehouse belum dilaksanakan, dalam hal pemanfaatan data akses masih ke server Dinas dengan akses yang terbatas. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, Data kependudukan dan KTP el yang memerlukan adanya koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri yang belum ada tanggapan/jawaban dan belum siapnya Organisasi Perangkat Daerah untuk menyiapkan server khusus dalam hal akses langsung pengambilan data.

Pemerintah Kota Depok telah memiliki Tim Manajemen Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor : 470/214/Kpts/Disdukcapil/Huk/2015. Pelayanan Rekam dan Cetak KTP-el dilakukan di 63 kelurahan dengan perangkat lengkap pada masing-masing kelurahan..Pemeliharaan perangkat rekam dan cetak KTP-el dilakukan oleh masing-masing operator dari ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tiap kelurahan. Namun, untuk kerusakan perangkat yang parah dibawa ke Dinas.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok melakukan monitoring secara langsung jaringan pelayanan dari 63 kelurahan dengan menggunakan software Net Support. Jaringan ke Kecamatan tidak ada karena pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil Kota Depok langsung ke 63 Kelurahan.