Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menyelenggarakan rakor untuk menuntaskan kepemilikan dokumen kependudukan  bagi warga  Kota Surakarta pada Rabu (11/1) di Ruang Rapat Dispendukcapil Kota Surakarta.  Rakor dikuti seluruh pejabat Struktural. Salah satu data yang disajikan dari Bidang PIAK, bahwa menurut data dari kementerian Dalam Negeri, sampai saat ini kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0 -18 Tahun di Kota Surakarta mencapai 95,85 %. Data secara Nasional nomor urut 8 ( Delapan) dan di Jawa Tengah nomor urut 2 (dua). Jadi Masih ada 4,15 % atau 6.563 anak di Kota Surakarta yang belum memiliki akta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta menyambut baik kinerja ini namun harus terus ditingkatkan sehingga cakupan akta kelahiran anak bisa mendekati 100 %. Harus pula diikuti dengan cakupan kepemilikan  akta kelahiran di usia dewasa dan dokumen kependudukan lainnya yang juga harus ditingkatkan. Program program yang akan dilaksanakan diantara jemput bola disekolah dan di kelurahan-kelurahan.