Berikut persyaratan pelayanan Kedatangan:
  1. SKPWNI yang dibawa dari daerah asal
  2. Fotokopi Kartu Keluarga daerah asal
  3. Apabila menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah
  4. KTP-el (apabila usia diatas 17 tahun)
  5. KIA (apabila usia dibawah 17 tahun)
  6. Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)Download
Produk Layanan:
  1. KK
  2. KTP-el
  3. KIA
Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis