Salah satu indikator untuk mencapai Kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak (KLA) adalah cakupan akta kelahiran anak. Berdasarkan data monitoring dan evaluasi KLA dapat diketahui bahwa saat ini cakupan akta kelahiran anak di Kota Surakarta baru mencapai 93,65%. Untuk mencapai cakupan akta kelahiran sebesar 100% maka dibutuhkan upaya percepatan penuntasan akta kelahiran anak.

Akta Kelahiran memiliki beberapa manfaat secara umum antara lain: pemenuhan hak identitas anak; wujud pengakuan Negara atas status individu, perdata, status warga Negara dan menunjukkan bukti sah identitas seseorang; sebagai bahan rujukan untuk penetapan kartu identitas lainnya misalnya KTP, KK; pengurusan administrasi pendidikan mulai TK sampai Perguruan Tinggi; pengurusan beasiswa; pengurusan pensiun; pengurusan akta kematian; pengurusan pengakuan anak; adopsi; Pencatatan Perkawinan; syarat mencari pekerjaan; pembuatan paspor; mengurus hak ahli waris; asuransi dan mengurus tunjangan keluarga.

Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta melakukan pilot project pencatatan kelahiran di Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon karena penduduk yang relatif heterogen dan jumlah yang relatif kecil serta kepemilikan akta kelahiran yang belum mencapai 100%.

Kegiatan ini diawali dengan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh TP PKK Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon kemudian diverifikasi oleh tim Dinas dan diinput data selanjutnya di cek kembali untuk penerbitan akta, paraf kabid dan tanda tangan kepala dinas, proses penyerahan akta maksimal 14 hari.