Dalam Rangka meningkatkan pelayanan kependudukan di kota Surakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Operator KTP el bagi Operator Kecamatan dan Dinas dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 April 2015 pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.

Bimbingan Teknis ini diikuti operator dinas dan operator kecamatan yang bertugas merekam dan mencetak KTP el Kota Surakarta. Bintek terdiri dari 3 pembahasan materi yaitu materi I tentang Kebijakan Pelayanan KTP-el di Kota Surakarta oleh Drs. Suwarta, SH.MH (Kepala Dispenduk Capil Kota Surakarta), Materi II tentang SOP Penerbitan KTP-el oleh Drs. Ing Ramto (Kabid Pendaftaran Penduduk), Materi III tentang Simulasi Pencetakan KTP-el oleh Subandi, SH.MH (Kasi Identitas Penduduk) dan Bambang Wijanarko, A.Md (ADB Kota Surakarta).

Jalannya acara, dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dilanjutkan dengan pemberian materi sampai selesai. Materi I menjelaskan tentang dasar hukum (UU No. 24 tahun 2013 pasal 8 dan 63; Perpres No. 112 tahun 2013), Revolusi pelayanan (birokrasi melayani), prinsip pelayanan (Salam,Senyum,Sapa,Sopan,Santun), peningkatan pelayanan, prinsip kerja operator, sanksi pidana, dan kebijakan pencetakan KTP-el (SE Kadispenduk Capil No: 470/352/III/2015 tanggal 24 Maret 2014) yang menjelaskan sebagai berikut kota Surakarta mulai tanggal 20 Maret 2015 tidak lagi menerbitkan KTP Non Elektronik, Pergantian pelayanan KTP Non Elektronik ke pelayanan KTP Elektronik, masa transisi penerbitan KTP Elektronik selesai sekitar 3 hari, Permohonan KTP-el hanya dilayani di kecamatan dan Dispenduk Capil bila penduduk yang bersangkutan datang sendiri.

Dalam pembahasan materi II, Drs. Ing Ramto menegaskan pentingnya operator mencermati penulisan data kependudukan dengan teliti dan benar mulai dari aturan penulisan nama lengkap, penulisan gelar dan nomor KK. Selain itu juga, menginformasikan tentang mekanisme pencetakan KTP-el yang dimulai dari pengecekan NIK (sudah rekam biometrik KTP-el atau belum), jika sudah maka bisa dilakukan pencetakan jika belum maka dilakukan perekaman biometrik.

Sedangkan dalam pembahasan materi III, Subandi, SH. MH menekankan kepada operator KTP-el kecamatan dan dinas untuk memelihara dan menjaga perangkat KTP-el yang terdiri dari seperangkat komputer (PC, keyboard, mouse), iris mata scanner, finger print scanner, kamera digital dan blangko KTP-el , signature pad, smartcard reader writer+ SAM dan printer fargo agar tetap awet dan berfungsi dengan baik. Selanjutnya dilanjutkan simulasi dan praktek langsung pencetakan KTP-el oleh Bambang Wijanarko sampai semua operator kecamatan dan dinas bisa mencetak KTP-el dengan baik dan benar.