“Disadmindukcapil Surakarta akan mengadakan kegiatan jemput bola Akta Kematian ke 54 Kelurahan pada sore sampai malam hari, yang akan dimulai tanggal 17 Mei hingga 15 Juni 2022 besok”, demikian disampaikan Kepala Disadmindukcapil Surakarta yang diwakili Sekdin, Subandi, SH. MH saat memimpin rapat pembekalan Tim Jemput Bola Akta Kematian Selasa (10/5) di ruang rapat Lt. 2.

Sekdin Subandi berharap semua anggota Tim Jemput Bola yang ditugaskan benar-benar memahami ketentuan dalam penerbitan Akta Kematian agar nanti ketika tugas di kelurahan mampu melaksanakan tugas dengan baik dan mampu memberikan jawaban dan solusi bila ada pertanyaan yang disampaikan oleh pemohon. “Laksanakan tugas dengan ikhlas dan permudah warga yang ingin memperbaiki database karena itu juga akan memperbaiki database kependudukan kita”, minta Subandi.

Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Sub Koordinator Akta Kematian, Tri Wibowo, SE. MM mengatakan jemput bola akta kematian ini dikhususkan untuk kematian lama yang ada didatabase pelayanan yang terindikasi meninggal namun belum diterbitkan Akta Kematian, yang jumlahnya ada sekitar 20.125 orang. Jumlah itu kata Tri Wibowo tersebar di 5 wilayah kecamatan yakni; Kecamatan Pasarkliwon: 3.203 orang, Banjarsari: 6.587 orang, Jebres: 4.539 orang, Laweyan: 3.625 orang dan Serengan: 2.171 orang.

Ditambahkan oleh Tri Wibowo untuk suksesnya jemput bola Akta Kematian ini, maka selain telah dikirimkan data by name by addres kepada keluarga waris melalui RT dan Lurah, juga telah disebarkan formulir permohonan untuk ditandatangani keluarga ahli waris. “Untuk kegiatan jemput bola Akta Kematian ini, akan berlangsung selama 12 hari dengan menerjunkan 5 Tim untuk lima kecamatan serta melibatkan tidak kurang dari 50 orang personil”, tambah Tri Wibowo.