Tak ingin kebiasaan sebagian pasangan itu berlanjut, Pemkot lantas memutuskan mengintegrasikan layanan pembaruan dokumen kependudukan dengan layanan pencatatan perkawinan. Kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) pun dilakukan, hingga tercetus program baru bernama Berkah Nikah Ganti KK KTP Sesuai Impian dan Harapanku (Bening Kekasihku).
“Jadi begitu ada pasangan yang menikah di KUA, selain mendapatkan buku nikah, mereka bisa langsung mendapatkan KK dan KTP yang sudah di-update status perkawinannya. Dengan demikian tidak perlu wira-wiri mengurus ke Dispendukcapil,” tegas Pramono.
Istimewanya, pemberian dokumen kependudukan dengan pembaruan status perkawinan itu, imbuh dia, dilakukan pada hari H prosesi pernikahan di KUA. “Begitu berkas-berkas pernikahan diserahkan calon mempelai ke KUA sebelum hari H, petugas KUA langsung mengirimkan data-data pasangan kepada kami. Setelah lolos verifikasi oleh petugas Dispendukcapil, KTP dan KK baru itu bisa langsung dicetak. Sehingga bisa diserahkan usai pernikahan,” beber Pramono.
Alhasil, selain meringankan kewajiban pasangan dalam memperbarui dokumen kependudukan mereka, Bening Kekasihku juga menguntungkan Pemkot. “Kami bisa langsung meng-update data warga, untuk menjaga tertib administrasi kependudukan,” tandas Pramono.
Uji coba program itu dilakukan sejak November 2019 dan diterapkan per Januari. “Yang jadi catatan, pembaruan data otomatis itu hanya berlaku jika pasangan sama-sama ber-KTP Surakarta. Jika salah satunya berasal dari luar kota, kami tetap bisa melayaninya sepanjang yang bersangkutan mengajukan izin pindah ke Kota Surakarta,” terang dia.
Mus’tain Ahmad selaku Kepala Kantor Kemenag menekankan, pembaruan KTP maupun KK pascapernikahan membutuhkan niat dan kesediaan dari pasangan.”KTP itu berlaku seumur hidup. Jadi ketika ada perubahan data apapun, termasuk pernikahan, ya selamanya akan tertulis begitu sampai perubahan datanya diurus si pemilik. Padahal seringkali pasangan dihadapkan kepada urusan-urusan lain atau awang-awangen kalau membayangkan antrian di loket Dispendukcapil. Baru kalau butuh KK atau KTP terbaru, mereka biasanya grobyakan,” jelas dia.
Untuk itulah Bening Kekasihku dianggap Mus’tain menjadi jawaban atas permasalahan klasik tersebut. Bahkan sekalipun belum menggunakan aplikasi khusus, ia menjamin proses pembaruan data tersebut tidaklah rumit.
“Sudah ada jalur koordinasi, termasuk menentukan person in charge (PIC) di masing-masing KUA dan Dispendukcapil. PIC itulah yang saling berkomunikasi, dalam menjalankan progam ini.”
Apalagi berdasarkan catatan Kemenag, di Solo terdapat tak kurang 3.500 pencatatan pernikahan di lima KUA setiap tahunnya. “Ini menjadi bentuk keterlibatan negara dalam urusan pelayanan publik. Memangkas birokrasi untuk memudahkan masyarakat,” tandas Mus’tain. (**)