Daftar tunggu cetak KTPEL Kota Surakarta mencapai 71.000 orang,. Sementara itu ketersedian blangko KTPEL dari pusat terbatas. Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta mengambil kebijakan, Pencetakan KTPEL dilakukan untuk:
1. Wajib KTPEL Pemula dan Penduduk yang baru rekam KTPEL dan belum memiliki fisik KTPEL
2. Program Khusus Pelayanan Paket Dinas ( Besuk Kiamat, Bening Kekasihku dan Paket Nikah di Capil.)
3. Undangan dari Dinas Berdasarkan Surat  Keterangan yang Terlama  bertahap sesuai ketersediaan blangko.
4. Untuk 5 Kelurahan Pemekaran ( Kadipiro, Banjasari, Joglo, Semanggi, Mojo) masih memegang Surat Keterangan, sampai menunggu kebijakan lebih lanjut.

Untuk Pengecekan antrian buka link berikut:

http://server162.dispendukcapil.surakarta.go.id:8118/cekantrianktp/