Setelah dilaksanakan di Kelurahan Jebres,Program Aladdin akan segera diterapkan disemua Kelurahan. Demikian disampaikan  Suwarta, kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta saat memimpin Rapat di Ruang rapat Dispendukcapil, Rabu (9/1).

Lebih lanjut disampaikan Program ALLADIN (AKTA KELAHIRAN LANGSUNG DINANTI) merupakan program pencatatan akta kelahiran yang pendaftaran dan pengambilannya cukup di kantor kelurahan terintegrasi dengan disdukcapil. Dokumen yang diberikan, berupa: akta kelahiran, KK tambah jiwa, KIA, dan ucapan selamat kelahiran dari walikota.

Semetara itu Eko Purnomo Kepala Bidang Pencatatan Sipil, menyatakan, Latar belakang kegiatan ini adalah,Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5 UUPA).Akta kelahiran merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap penduduk sebagai alat bukti autentik untuk mendapatkan pengakuan atas status sipil sebagai warga negara.

Saat ini masih ada bayi lahir yang hanya dilaporkan di kelurahan saja, tidak sampai diurus akta kelahirannya ke disdukcapil. Sehingga ketika suatu saat dibutuhkan baru mengurus akta kelahiran.

Maksud: Pemerintah memberikan pelayanan akta kelahiran dengan cara yang cepat, mudah diakses, tidak berbelit dan gratis.Tujuan:Dengan kegiatan ini diharapkan setiap penduduk tercatat kelahirannya, sehingga data angka kelahiran di kota Surakarta dapat diketahui secara pasti.

Untuk mendapatkan data penduduk yang riil, akurat dan up date. Hal ini bisa terjadi jika data kelahiran Aladin  dikomparasikan dengan data kematian program Besuk Kiamat.

Manfaat:Penduduk mendapatkan hak sipil dan pengakuan sebagai warga negara.

Penduduk mendapatkan NIK.Penduduk mendapatkan dokumen untuk pengurusan pelayanan publik, seperti:BPJS, KIS, asuransi, pendidikan, pekerjaan, hak waris, paspor, dsb.Ada penyederhanaan prosedur dan efisiensi biaya.

Sedangkan  Persyaratan:

Formulir F2-01 (Surat Keterangan Kelahiran dari  Kelurahan);

Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

Fotokopi KTP-el dan KK orang tua (pemohon);

Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.

Surat Pengantar RT – RW untuk tambah jiwa

Prosedurnya:

Penduduk melaporkan peristiwa kelahiran dengan membawa berkas persyaratan ke Kelurahan, Petugas Kelurahan menerima dan meneliti berkas akta kelahiran, mengalih media (scanning) berkas, menerbitkan surat keterangan kelahiran (F.2_01),  mengunggah berkas dan sekaligus melaporkan pencatatan kelahiran secara on line lewat aplikasi SIAK ke Dispendukcapil.

Petugas Dinas menerima, meneliti, dan memverifikasi berkas yang diunggah dari kelurahan kemudian mencetak akta kelahiran, KK tambah jiwa, KIA dan Kartu Ucapan Selamat Kelahiran dari Walikota .

Petugas kelurahan mengambil kutipan akta kelahiran, KK tambah jiwa, KIA dan Kartu Ucapan Selamat di Disdukcapil.