“Pelayanan pendaftaran dokumen kependudukan secara online, menjadikan dialog antara petugas pelayanan dengan masyarakat sangat terbatas. Oleh karenanya masyarakat menuntut pelayanan yang cepat dan responsif”, demikian disampaikan Sekretaris Disdukcapil Surakarta, Subandi, SH. MH kepada para operator pelayanan pagi ini (Kamis, 2/6) di ruang rapat Lt. 2

Hadir dalam pembekalan operator, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ari Prabowo, SH dan Kabid PIAK dan PD, Dra. Rita Margareta Kuncorowati, M . A.P. Dikatakan oleh Subandi aduan masyarakat bisa muncul karena masyarakat merasa permohonan yang diajukan secara online tidak direspon oleh operator atau karena respon yang lambat. Oleh karenanya masyarakat sering kali mengadu ke saluran aduan yang lain seperti twitter Mas Wali, ulas dan lain-lain.

Sekdin Subandi meminta kepada operator agar semua aduan dan permohonan dipastikan semua terjawab dan terlayani dengan baik sehingga tidak menjadi viral di medsos. “Batasan lama layanan sesuai klaster kita masuk pada kabupaten / kota yang harus selesai 2 hari kerja karena Surakarta penduduknya diatas 500 ribu dan kurang 1,5 juta orang. Selanjutnya untuk memantau tingkat penyelesaian permohonan online, Subandi meminta semua operator setiap hari harus memberikan laporan sisa permohonan yang belum bisa diselesaikan dan targetnya adalah semua permohonan selesai dalam 1 hari.