PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan pisah kartu keluarga dalam satu alamat, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- (Dokumen Asli) Kartu Keluarga lama
- (Dokumen Asli) KTP-el
- Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga). Download
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
- (Dokumen Asli) Buku Nikah, jika pisah karena pernikahan; atau
- (Dokumen Asli) Kutipan Akta Perceraian, jika pisah karena perceraian
ALUR LAYANAN
