Kepala Disdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si siang ini (Kamis, 27/10) di ruang kerjanya menjelaskan kepada awak media baik cetak maupun elektronik bahwa Kota Surakarta sudah mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ditambahkan oleh Pramono, SH. M. Si penerapan Identitas Kependudukan Digital di Kota Surakarta dimulai dan telah di Launching oleh Walikota Surakarta pada tanggal 17 September 2022, yang ditandai dengan kepemilikan IKD pada HP Walikota Surakarta, Wakil Walikota Surakarta dan Sekretaris Daerah Kota Surakarta.
Penerapan IKD, kata pramono merupakan kebijakan nasional sebagaimana yg tertuang di dalam ketentuan Permendagri 72 Tahun 2022 bahwa KTP-el itu berwujud fisik dan digital. Manfaat dari IKD adalah mempermudah akses layanan publik, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP dan mempermudah akses data anggota keluarga. Dikatakan oleh Pramono, penerapan IKD akan dilakukan secara bertahap mulai dari ASN / Non ASN Disdukcapil, ASN / Non ASN Pemkot Surakarta, Mahasiswa dan Masyarakat umum.
“Tahap penerapan IKD saat ini akan dilakukan pada seluruh ASN/Non ASN di lingkungan Pemkot Surakarta dan pelaksanaannya akan dijadwal mulai tanggal 31 Oktober 2022, dengan jemput bola ke OPD secara bergiliran.”, kata Pramono. Sementara penerapan IKD bagi masyarakat, jelas Pramono akan dilakukan setelah penerapan seluruh ASN / Non ASN dan mahasiswa selesai. Namun bagi masyarakat yang mendaftar dan ingin memiliki IKD pada HP nya akan tetep kami layani melalui desk di ruang Pelayanan Disdukcapil di Lt. G.