Ada 1,6 %  atau 6.631  penduduk wajib KTP di Kota Surakarta yang belum rekam KTP Elektronik. Dalam rangka upaya Penyelesaian dan perekaman KTP-el 100%;, maka diminta masyarakat yang belum  rekam  untuk segera melakukan perekaman KTPEL” demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta, saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Pendafataran Penduduk di Hotel Dana, belum lama ini.  Sementara itu Jumlah  lengkap  cakupan  perekaman KTPEL:

Sementara itu menurut Ika Merdiana S, Kasi Pendataan Penduduk, tujuan dari diadakan  Rapat Koordinasi Pedaftaran Penduduk ini adalah  untuk mengevaluasi atas capaian dan kinerja pelayanan dibidang  pendafaran penduduk. Serta untuk mendapatkan saran, masukan dan kritik atas capaian dan kinerja pelayanan di bidang pendaftaran penduduk “Rakor diikuti oleh  seratus peserta terdiri dari Camat, Lurah, Kepolisian BPN, Pengadilan, Kementerian agama, Imihgrasi, BPJS, Perbankan, Panti, Provider seluler dan undangan lainnya “, kata Ika  di Ruang Server,  Kamis (30/11)

Narasumber dari  Kementerian Dalam Negeri, Sumiyati menjelaskan kembali tentang KTPEL diantaranya:

1. KTP-el diberikan setelah penduduk telah berumur 17 tahun atau telah kawin; 2. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP-el; 3. Elemen data penduduk tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan; 4. Bila terjadi perbedaan data NIK, maka yang dipedomani adalah NIK yang tercantum pada KTP-el; 5. Penerbitan KTP-el dapat dilakukan cetak di luar domisili, dengan ketentuan tidak ada perubahan pada elemen data penduduk tersebut; 6. KTP-el berlaku seumur hidup, meskipun masih terdapat masa berlakunya secara otomatis berlaku seumur hidup; 7. Surat Keterangan (SURKET) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana fungsinya adalah sama sebagai pengganti KTP-el.