Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional…
Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) - Baru : Kartu Keluarga KTP-el kedua orang tua Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun) Kutipan Akta Kelahiran Anak Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) - Perpanjang Masa Berlaku :…
Recent Posts
- Tingkatkan Kualitas Keamanan Data Kependudukan, Disdukcapil Lakukan Sertifikasi ISO SMKI 27001:2013
- Sukseskan Pilkada Serentak, Disdukcapil Tuntaskan Perekaman KTP-el Melalui Jemput Bola di 5 Kecamatan
- Disdukcapil Selenggarakan Jemput Bola Aktivasi IKD berkolaborasi dengan Mahasiswa D4 Demografi dan Pencatatan Sipil SV UNS
- Wamendagri Republik Indonesia, Tinjau Inovasi Lantatur Disdukcapil Surakarta
- Pjs. Wali Kota Surakarta Kunjungi Stand Disdukcapil pada Gelar Inovasi