Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional…
Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) - Baru : Kartu Keluarga KTP-el kedua orang tua Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun) Kutipan Akta Kelahiran Anak Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) - Perpanjang Masa Berlaku :…
Recent Posts
- Jemput Bola Aktivasi IKD di Kota Surakarta
- Disdukcapil Kota Surakarta Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
- Jemput Bola Aktivasi IKD di Kota Surakarta
- Pengumuman Perkawinan Desember 2024
- Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024, Disdukcapil Siagakan Layanan KTP-el dan Aktivasi IKD