Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
- 8 Comments.
- Pelayanan Kependudukan
Berikut link persyaratan terkait pengurusan pindah & datang di Disdukcapil Kota Surakarta: Untuk persyaratan Pindah/Datang Antar Kelurahan/Kecamatan (Masih Dalam Satu Kota Surakarta), bisa dilihat di sini Kartu Keluarga/Pindah Datang Dalam Kota Untuk persyaratan Pindah Ke Luar Kota, bisa dilihat di…
Pendahuluan. Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 10 bahwa Penerapan KTP Elektronik paling lambat akhir tahun 2011. Kota Surakarta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13 / 4141…
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Disdukcapil Kota Surakarta selenggarakan layanan One Day Service (ODS) di Pertigaan Plaza Sriwedari. Kegiatan tersebut sekaligus mendukung deklarasi Solo Merdeka dari Pungli, Menuju Sola Menjadai Kota Anti Korupsi pada Minggu (25/08). Pelayanan yang berlangsung dari pukul 06.00 s/d 09.00 WIB…
Recent Posts
- Pengumuman Perkawinan Juni 2026
- Disdukcapil Surakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Bersih melalui Pakta Integritas Anti Korupsi
- Dukcapil Goes To School, Permudah Perekaman KTP-el dan Aktivasi IKD bagi Pelajar
- Dukcapil Surakarta Raih Sertifikasi ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Kependudukan
- Sosialisasi Adminduk melalui Inovasi Bolomu Adminduk, Libatkan Forum Anak Surakarta


