Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
PERPINDAHAN PENDUDUK – KE LUAR KOTA

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan perpindahan penduduk ke luar kota, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)Download
  2. Kartu Keluarga
  3. Apabila tidak semua pindah (ada anggota keluarga yang ditinggalkan dalam KK), maka mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. Download
  4. Apabila anggota keluarga yang ditinggalkan dalam KK ada perubahan data, semisal pendidikan atau status perkawinan tercatat/belum tercatat, atau yang lainnya, maka mengisi F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Download
  5. Apabila ada perubahan terkait status perkawinan, maka melampirkan juga Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
  6. Apabila anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia dibawah 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.

ALUR LAYANAN