PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena hilang atau rusak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- (Dokumen Asli) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, jika pengajuan karena hilang; atau
- (Dokumen Asli) Kartu Keluarga yang rusak, jika pengajuan karena rusak
- (Dokumen Asli) KTP-el
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
ALUR LAYANAN
